Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak wp nanya > Selamat siang Bu, mau tanya prihal E form SPT Badan, dalam halaman induk akhir ada kolom direstitusikan dan diperhitungkan dengan utang pajak (karena pph lebih bayar) tapi kenapa pada submit diperhitungkan dengan utang pajak tidak bisa ya ?


Jawaban

karena jika spt LB meskipun wp memilih restitusi, nanti secara otomatis dalam proses restitusinya akan diperhitungkan dengan utang pajak terlebih dahulu mba sebelum LB nya dikembalikan ke wp. Jadi di spt nya tidak perlu ceklis diperhitungkan dengan utang pajak tidak masalah

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W H R U
Y Q Y D L