Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengkreditan FP 05, bisa dikreditkan tidak?


Jawaban

bagi penerima FP 05 (Pajak Masukan) bisa dikreditkan namun terkait pembuat untuk PM atas perolehan FP 05 tergantung transaksi diatur dimasing-masing PMK

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K E U B
J L᠎ Z​ U W