Eform terkait PPS, itu kan ada bagian daftar rincian harta bersih. kalau di eform sudah ada daftar rincian harta bersih, apakah masih harus pakai lampiran lg? (Lampiran atas rincian harta bersih itu sendiri)
Gaperlu lampiran terpisah untuk daftar rincian hartanya sudah include di eformnya
AHMAD ALI MURTADHO