Ijin bertanya Mas/Mbak untuk Jasa ke Luar Negeri (ekspor), lawan transaksi WP LN tidak memiliki BUT di Indonesia, tapi nanti Jasanya ini dimanfaatkan kembali di Indonesia apakah ada unsur PPh 23 atau PPN?
kalo di manfaatinnya bukan di di luar Daerah Pabean, maka harusnya jadi penyerahan dalam negeri, daan terutang PPN
RIZKI SAFARI