Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ijin bertanya Mas/Mbak untuk Jasa ke Luar Negeri (ekspor), lawan transaksi WP LN tidak memiliki BUT di Indonesia, tapi nanti Jasanya ini dimanfaatkan kembali di Indonesia apakah ada unsur PPh 23 atau PPN?


Jawaban

kalo di manfaatinnya bukan di di luar Daerah Pabean, maka harusnya jadi penyerahan dalam negeri, daan terutang PPN

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P G Y U
K H᠎ N N T