Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pp 23 terlanjur setor, pengembalian pajak yang seharusnya terutang apakah bisa gelongongan atau per masa


Jawaban

<WRAP> harusnya per masa,jika ingin gelondongan silakan konfirmasi ke kpp http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X L᠎ I C
B​ K X R W