Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengkreditan FP 05, bisa dikreditkan tidak?


Jawaban

dari sisi pernerima 05 bisa, dari PKP yang menerbitkan disesuaikan ketentuan transaksinya atau PMK-74/2010

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W M H U
R Y K B M