@kring_pajak jika ppn uang muka 10%, dan realisasi ppn 11%, bagaimana dengan harga barangnya?
Digali dulu yang WP maksud dengan harga barangnya seperti apa. Kalau terkait PPN-nya, jika pembayaran uang mukanya terjadi sebelum 1 April 2022, tarifnya memang masih menggunakan yang 10%. Jika ada uang muka berikutnya atau pelunasannya yang dilakukan mulai 1 April, PPN-nya menggunakan tarif 11%.
FITRI SETYANING PRATIWI