kalo WNA nya sudah punya NPWP berarti dipersamakan dengan WP DN dan tergantung dia invest lagi di indonesia atau enggak kan ya mas/mbak?
Sepanjang WNA tersebut sudah menjadi SPDN sesuai pasal 2 PMK-18/2021, maka atas dividen yang diterima bisa dikecualikan sebagai objek jika diinvestasikan dan dibuatkan laporan realisasi investasi
FITRI SETYANING PRATIWI