(twitter) Jadi saya dapat dividen dari saham yang saya punya, dan penghasilan itu belum dipotong pajak. Cara lapor pajaknya dan pembayaran pajak atas dividen bagaimana ya? https://twitter.com/levaant/status/1516619455647821827
dividen yang diterima Orang Pribadi dapat dikecualikan dari objek pajak dengan syarat diinvestasikan sesuai dengan ketentuan dalam pmk 18/2021. Dan dalam hal wp op tidak akan menginvestasikan atas dividen yang diterima, maka wp op tersebut wajib setor sendiri pph yang terutang atas dividen tersebut sesuai pasal 40 pmk 18/2021. Nanti menggunakan kode map dan kjs 411128/419. Wp op yang melakukan pembayaran tersebut dan telah mendapat validasi ntpn dianggap telah menyampaikan SpT masa sesuai deng
RIZKIANTO