Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

(twitter) Jadi saya dapat dividen dari saham yang saya punya, dan penghasilan itu belum dipotong pajak. Cara lapor pajaknya dan pembayaran pajak atas dividen bagaimana ya? https://twitter.com/levaant/status/1516619455647821827


Jawaban

dividen yang diterima Orang Pribadi dapat dikecualikan dari objek pajak dengan syarat diinvestasikan sesuai dengan ketentuan dalam pmk 18/2021. Dan dalam hal wp op tidak akan menginvestasikan atas dividen yang diterima, maka wp op tersebut wajib setor sendiri pph yang terutang atas dividen tersebut sesuai pasal 40 pmk 18/2021. Nanti menggunakan kode map dan kjs 411128/419. Wp op yang melakukan pembayaran tersebut dan telah mendapat validasi ntpn dianggap telah menyampaikan SpT masa sesuai deng

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P R U R
P P K Q B