Terkait PER-03/PJ/2022 pasal 6 poin 6, Dalam hal penyerahan tidak dilakukan sesuai dengan alamat NPWP Pusat dan Npwp cabang, bagaimana penerbitan faktur pajak nya? Apakah menggunakan alamat pusat atau alamat cabang?
ini maksud pertanyaannya misalnya ada PT A yang melakukan pemusatan, dan PT B yang merupakan cabangnya. Nah saat transaksi barang ini di kirim bukan ke alamat PT.A maupun PT.B, tapi ke tempat antah berantah di kota C, gitu kan maksud pertanyaannya? Apabila iya, maka harusnya tidak masuk ke dalam kriteria di pasal 6 ayat 6, karena pasal itu terkait “penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN da
RIZKI SAFARI