minta nsfp ada syarat lapor 3 bulan ya?
iya sesuai per 03/2022 NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); b. memiliki akun PKP yang telah diaktivasi; dan c. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI