mas mba ijin tanya jika wp pemusatan terdaftar di KPP BKM, ada transaksi dan pengiriman barang sebagian ke tempat pemusatan sebagian ke cabang, untuk pembuatan faktur pajaknya apakah dibuat 2 faktur dengan alamat pusat dan alamat cabang? Untuk invoicenya hanya 1 (digabungkan) terimakasih
mengikuti ketentuan pengisian FP di pasal 6 ayat 6 per 03/2022 ya fit, silakan dapat dibuatkan 2 FP. 1 FP diisi dengan nama, npwp, alamat pusat untuk bagian penyerahan yang ke pusat. Dan 1 FP diisi dengan nama dan npwp pusat, alamatnya diisi alamat yang dipusatkan untuk bagian yang penyerahannya ke cabang.
RIZKIANTO