pembayaran bunga dari asuransi dwiguna apakah jadi objek pajak? diluar dari santunan/penggantian
kalo di UU HPP yang di kecualikan dari objek pajak adalah : pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;
RIZKI SAFARI