Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembayaran bunga dari asuransi dwiguna apakah jadi objek pajak? diluar dari santunan/penggantian


Jawaban

kalo di UU HPP yang di kecualikan dari objek pajak adalah : pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V​ T R U
J H A R᠎ T