Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ingin bertanya apakah benar ada Peraturan baru mengenai perubahan kode no seri Faktur Pajak yg tadinya 04 menjadi 05? terkait jasa ekspedisi


Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. (PMK-71/2022). Penyerahan dengan besaran tertentu FP nya 05 sesuai per-03/2022

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D O F᠎ S
D Z K R R