wp lapor spt masa 4 ayat 2 dengan espt versi 1 kemudian membuat spt pembetulan karena ada transaksi dengan lawan transaksi wp PP23 tapi ternyata tidak bisa diinput di espt versi 1. kemudian membuat spt normal dan pembetulan di versi 2 tapi ketika upload csv tidak bisa karena dianggap belum lapor spt normal
iya memang begitu karena kode csv nya berbeda. silakan konfirmasi ke kpp ya untuk pelaporan spt pembetulannya bagaimana
ARRY MUKTI PRABOWO