kalau wp transaksi penyerahan jkp dilakukan sebelum dikukuhkan pkp dan ada pembayaran atas penyerahan jasa tersebut setelah dikukuhkan menjadi pkp, saat terutang ppn seharusnya tetap saat penyerahan jkp sehingga atas transaksi tersebut tidak diterbitkan fp ya?
iya, dilihat saat terutangnya kapan. Semisal ini penyerahannya sudah dilakukan lebih dahulu sebelum wp dikukuhkan pkp, maka tidak terutang ppn. Krn kembali ke konsep ppn dan konsep terutangnya ppn mana yg lebih dahulu terjadi antara penyerahan dan pembayaran, pemungutan ppn dilakukan oleh pkp yg melakukan penyerahan jkp/jkp didalam daerah pabean.
FIDHIA RETNO SAFITRI