jika wpln terlambat memenuhi SKD nya, apakah tetap harus dipotong pph pasal 26?
saat pemotongan, jika tidak ada SKD maka dipotong sesuai UU PPh. ketika nanti bisa menyediakan SKD, bisa minta pengembalian sesuai dengan pasal 10 per-25/2018
EVARISTA ANGELINA LINGGA