bagaimana pembuatan faktur pajak yang pengiriman barangnya dilakukan ke cabang tapi pembeli ini tidak melakukan pemusatan PPN?
silakan sesuaikan dengan pasal 5 per 03/2022 Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; b. identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi: 1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; 2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dal
ARRY MUKTI PRABOWO