untuk perusahaan yang usahanya melakukan pengelolaan bangunan (building management), apakah atas penyerahan air bersih bisa mendapat fasilitas PPN dibebaskan PP 58/2021?
seharusnya tidak bisa ya karena biasanya pihak building management hanya menalangi dulu tagihan air untuk kemudian ditagihkan kembali kepada tenant. lain halnya apabila dia bisa membuktikan bahwa memang dia yang melakukan penyerahan air bersih
ARRY MUKTI PRABOWO