Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk perusahaan yang usahanya melakukan pengelolaan bangunan (building management), apakah atas penyerahan air bersih bisa mendapat fasilitas PPN dibebaskan PP 58/2021?


Jawaban

seharusnya tidak bisa ya karena biasanya pihak building management hanya menalangi dulu tagihan air untuk kemudian ditagihkan kembali kepada tenant. lain halnya apabila dia bisa membuktikan bahwa memang dia yang melakukan penyerahan air bersih

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V B B O᠎ G
W B B U I