untuk jasa agen asuransi berarti apakah harus pkp dan menerbitkan FP mas?
dilihat dulu omsetnya ya. apabila sudah melebihi batasan 4,8M maka harus PKP dan menerbitkan FP elektronik atas penyerahan BKP/JKPnya. tapi apabila belum melebihi 4,8M maka ada kemudahan berupa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak (yang menerbitkan adalah pemungut (perusahaan asuransi sebagai pengguna jasa))
ARRY MUKTI PRABOWO