Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penyerahan jasa FF dari sisi pengguna jasa FF apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

balik ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP, sepanjang memenuhi pasal tersebut artinya tidak dapat dikreditkan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G J H᠎ N
J K M A O