bagaimana membuat bupot atas pph final pengalihan tanah bangunan di ebupot unifikasi?
tidak perlu input di ebupot unifikasi karena tanggal setornya dianggap sebagai tanggal lapor sepanjang sudah ada NTPN Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016
ARRY MUKTI PRABOWO