untuk jasa angkutan umum dapat fasilitas dibebaskan?
Jawaban
di SP-39/2022 disebutkan bahwa jasa angkutan umum dapat fasilitas dibebaskan. namun aturan turunannya belum ada. kita tunggu saja ya terkait bagaimana pembuatan fp dsb
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.