PER-03 terkait pemusatan ppn ada ngaruh ke penulisan alamat?
alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP. sesuai pasal 6 ayat 6 huruf b.
WAHYU DESY PRIHARTANTI