Baru dikukuhkan sbgai PKP per tanggal 10/6/2021, ada PM sebelum dikukuhkan dan penyerahan baru dilakukan per tangal 21/6/2021.. Apakah PM itu jadinya tidak bisa dikreditkan dgn pedoman sesuai pmk-65/pmk.03/2021 (80%)? karna penyerahannya trjadi setelah pengukuhan PKP..
Betul, sesuai pasal 65 ayat (4) PMK 18/2021: “Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”
NATASHA GHITA DESTYVIANI