Perusahaan kami memiliki fasilitas SKTD, dan pada tgl. 1 April kemarin terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11%. Apakah saya harus melakukan update dan import SKTD-RKIP dengan menggunakan tarif PPN 11% bu? Karena perusahaan kami merupakan perusahaan pelayaran, Atas perolehan barang atau jasa bu ini gak perlu ya mas/ mbak?
Dalam hal terdapat perubahan SKTD-RKIP dibulan Mei karena terdapat vendor baru yang belum terdaftar di SKTD sebelumnya, maka seharusnya menggunakan tarif 11%, namun infonya belum ada update aplikasi (jadi kalopun dia bikin baru, kemungkinan secara sistem belum bisa buat bikin yg tarif 11%), bisa cek berkala aplikasinya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI