ini mau nnya mengenai korfis, klo PT kami memberi fasilitas mess dan makan utk karyawan lapangan / site di tempat pertambangan ( maluku utara) apakah itu bisa dijadikan biaya?sedangakn HO kita di jakarta tidak mendapat fasiltas biaya makan.
Normatif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 dan pasal pasal 4 ayat 3d UU HPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI