#65 Q: kami ada dana hibah uang dari dalam dan luar negeri. dalam kegiatan pertemuan ada pembayaran honor narasumber, apakah kami tetap memungut pph21 atas honorarium tersebut?
proyek dari kementerian kesehatan untuk menunjang kegiatan2 program pemerintah, kalau misalnya dia sedang menjalankan proyek pemerintah yang dananya dibiayai oleh dana hibah maka pph yang terhutang atas penghasilan kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama maka pph terutangnya menjadi DTP (ditanggung pemerintah). Tetapi yg perlu ditekankan disini adalah ketentuan PP 25 th 2001 ini berlaku jika kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah. Jika bukan dalam rangka
ANNAS KURNIA RAMADHAN