#68Q : Terkait PMK 251TAHUN 2008, perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan. brti kalau koperasi simpan pinjam telah mendapat izin dari meneteri keuangan, bisa masuk dlm kategori dong ? maksudnya ini gimana ya mas/mba?
#69A by pm di ketentuannya tidak dijelaskan lebih lanjut, jika masuk ke pengertian itu berarti termasuk di dalamnya. jika bingung menentukan sarankan konfirmasi keputusannya ke KPP ya.
FERY DWI FEBRIANTO