Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#67Q: Apakah boleh menggunakan form DGT yang nggak sesuai format di PER-25/2018?


Jawaban

#67A: di pasal 4 per-25/2018 nya bilang SKD WPLN yg di pasal 3 ayat 2 harus menggunakan form DGT. di ayat 7 nya form dgt menggunakan format sebagaimana lampiran. kalo wp nya ada format sendiri, sebaiknya tetap dituangkan ke form dgt yg ada di per-25/2018 agar dapat menerapkan ketentuan p3b.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M P Y​ F
N E L M O