Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

fp pemusatan. pasal 6 ayat (6). wp penyerahan ke cabang tapi sudah terlanjur buat fp dgn npwp cabang


Jawaban

harusnya npwp pusat dan alamat cabang yg menerima bkp dan/atau jkp. mau tidak mau dibatalkan trus buat fp baru

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D K X B
H R R᠎ P S