#29Q: sdh dikreditkan FP Realisasi dgn DPP PPN 0, namun saat ini Pemasok ingin FP tsb diretur, bagaimana solusinya sedangkan DPP PPN 0 tidak dapat diretur
Jawaban
#29A Halo mbak, ditanyakan lagi saja detil transaksinya seperti apa
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.