Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ketentuan SPLN di PER 43/2011 masih berlaku dengan adanya PMK 18 2021?


Jawaban

Masih, PMK 18 mengatur lebih spesial terkait WNI yang menjadi SPLN (SKET).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H W N S
M P M O W