wp ikut PPS deklarasi harta dalam negeri tapi sebenarnya hartanya di luar negeri bagaimana ya?
silakan sampaikan SPPH kedua/berikutnya atau konsekuensi apabila tidak pasal 9 PMK 196/2021 Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): a. nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan terse but diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan b. terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a:
ARRY MUKTI PRABOWO