PIBK apakah bisa jadi bukti pungutan PPh 22 ?
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang berlaku sebagai bukti pemun
FATHDITYA FALAQI