kalo untuk pencantuman alamat di PIB & PEB bagaimana ya perlakuannya? Dalam hal ini kami sebagai importir & eksportir, apakah alamat tetap menggunakan alamat pemusatan PPN kami?
untuk pencantuman alamat pada pib dan peb ini kembali ke ketentuan per 16/2021 terkait pengertian peb dan pib yang masuk kedalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak (alamat sesuai dengan pemilik barangnya). soalnya kalau dilihat dari per 03/2022 pasal 6 ayat 6 ini dia menjelaskan terkait faktur pajak biasa, bukan dok. lain yg dipersamakan dgn fp.
FIDHIA RETNO SAFITRI