mau bertanya jika perusahaan kami ingin membayarkan dividen ke Luar negeri jepang dan singapore dan sudah punya DGT berapa tarif yang dikenakan?
Tarif dividen untuk Jepang sesuai P3B, 10% atau 15%. Untuk tarif dividen ke Singapura juga 10% atau 15% sesuai dengan SE-50/2021
FITRI SETYANING PRATIWI