Pkp ada terima komisi jasa perantara dari wpln. Suatu ketika yang beli adalah pt x di indonesia. Atas komisi tersebut dianggap penyerahan jkp dalam negeri kan ya?
Terkait dengan jasanya, digali dulu apakah memenuhi klausul pasal 6 ayat 1 PMK-32/2019. Kalau tidak terpenuhi maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN
FITRI SETYANING PRATIWI