@kring_pajak min mau tanya, kalau perusahaan saya bergerak dalam bidang jasa angkutan / jasa transportasi, dan sudah PKP, saya mengeluarkan faktur pajak dengan nomor faktur 040 atau dengan nomor faktur pajak 050 ya min? https://twitter.com/andreardo29/status/1515977675872952321
Apabila jasa yang diberikan termasuk dalam jasa tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 pmk 71/2022, maka untuk fp nya menggunakan kode 05
RIZKIANTO