https://twitter.com/madebybeebee/status/1515979403372957701 in gmn ya mas/mbak?
secara ketentuan di PMK 18 2021, Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. karena klausul diterima atau diperoleh, sebaiknya wp secara self-assessment menentukan dia sebenarnya memperoleh dividennya kapan mba. bisa konfirmasi ke KPP juga
MUHAMMAD INDRA PRASETYO