Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/Mbak, untuk PPN yang tertera pada SKTD/ RKIP sebelum 1 April 2022 adalah 10%, sedang setelah itu dikenakan 11%. Fasilitas yang sudah dapatkan sebelum 1 April 2022 apakah masih dapat digunakan tanpa adanya revisi?


Jawaban

Iya, seharusnya tetap bisa digunakan. Untuk nilai PPN yang tidak dipungut sesuai dengan saat terutangnya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D R H​ H W
A Y I W Q