Mas/Mbak, untuk PPN yang tertera pada SKTD/ RKIP sebelum 1 April 2022 adalah 10%, sedang setelah itu dikenakan 11%. Fasilitas yang sudah dapatkan sebelum 1 April 2022 apakah masih dapat digunakan tanpa adanya revisi?
Iya, seharusnya tetap bisa digunakan. Untuk nilai PPN yang tidak dipungut sesuai dengan saat terutangnya
FITRI SETYANING PRATIWI