sekarang untuk pembuatan faktur pajak alamat sesuai actual penerimaan BKP/ JKP? Jika pengiriman ke cabang NPWP dan Nama memakai NPWP Pusat sedangkan alamat sesuai alamat cabang?
Kalo kondisinya wp itu ada pemusatan sesuai pasal 6 ayat 6 per-03/2022, iya ketentuan pengisian fpnya begitu ya
NEYLA AFIDA