badan kan wajib spt tahunan, ketentuannya dimana? npwp aktif
Jawaban
pakai uu kup ketentuan lapor spt secara umum, untuk badan gaada ketentuan pengecualian kaya op yg ada kondisi-kondisi dia dikecualikan dari kewajiban lapor di pmk 243
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.