peredaran bruto 11 miliar dapet pasal 31E? ada contoh perhitungan pasal 31E ga?
Pasal 31E UU PPh, WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dgn Rp 50 miliar dapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Contoh perhitungan di penjelasan uu pph nya
CLAUDYA ROULI GULTOM