Biaya telepon karyawan dikoreksi 50% tidak?
sesuai kep 220/2002, Atas biaya perolehan atau pembelian,Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dibebankan 50%. Jika WP membebankan semua silakan dikoreksi fiskan positif
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI