kalo salah tanggal dengan case spt itu, apakah diarahkan pembatalan dengan catatan pemberitahuan ke kpp dulu atau gimana ya?
Sebaiknya pemberitahuan ke KPP karena sebab pembatalan FP yang diperkenankan secara ketentuan adalah FP batal akibat pembatalan transaksi atau ada transaksi yang tidak seharunsya dipungut PPN. Di luar itu sangat disarankan konfirmasi ke KPP biar tahu ya fin karena sudah masuk ranah teknis
MUHAMMAD INDRA PRASETYO