Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

au menanyakan terkait PPh 23, saat pembayaran di maret kami terlewat untuk potong pph 23-nya jd belum ada bukti pemotongan. Apakah boleh membuat bukti potong pada bulan april?


Jawaban

boleh boleh aja mbakk, silakan buat bukpotnya

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P D Y D
Z N L I I