Jika di SPT PPN adalah pengembalian pendahuluan, tapi permohonan kami ditolak, apakah kami perlu pembetulan SPT PPN untuk mengganti ke permohonan restitusi prosedur biasa?
Di pmk 39/2018 psal 19 ayat 4 dan di SE-10/2018, jika tidak diterbitkan skppkp karena nggak memenuhi formal/materiil, keterangannya sih akan ditindaklanjuti sesuai pasal 17B uu kup (pemeriksaan biasa). tidak disebutkan spesifik terkait pembetulannya. Kalo terkait pembetulan di pmk 39 paling mengacu ke kondisi psal 8/12/18. Kalo secara umum sih, selama wp tidak dibatasi untuk pembetulan, mau pembetulan sptnya silakan aja
NEYLA AFIDA