Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#12Q: Selamat pagi, saya ingin bertanya terkait PPN atas PLN dan PGN, apakah statusnya sama ?


Jawaban

#12A: pm. wp mendapatkan Faktur Pajak dari PGN namun tidak mendapatkan Faktur Pajak dari PLN. di per-16/2012 salah satu dokumen yg dipersamakan dg FP itu bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik. jadi pln pake bukti tagihan.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G R D H R
T Y N R U