1.apakah PMK No 99 thn 2020 masih berlaku?padahal sudah ada UU HPP yang menghapus “kebutuhan pokok” bukan objek PPN 2. Apakah rincian barang “kebutuhan pokok” yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan hanya terbatas pada penjelasan dalam UU HPP saja?
Betul mba, sampai saat ini PMK-99/2020 statusnya belum dicabut. Untuk daftar barang kebutuhan pokok sejak berlakunya UU HPP klaster PPN ada di penjelasan pasal 16B ayat 1a huruf j. tapi ketentuan tsb belum ada aturan turunannya, untuk lebih detailnya masih menunggu.
NATALIA KRISWINANDAR